Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, terutama dengan kemajuan teknologi yang memudahkan segala urusan secara online. Saya masih ingat ketika saya pertama kali mencoba mendaftarkan PT perorangan saya.
Berbagai kebingungan dan kesalahan yang saya alami membuat proses ini terasa lebih rumit dari yang seharusnya. Jadi, saya ingin membagikan pengalaman saya untuk membantu anda melewati proses yang rumit ini dengan lebih lancar.
Apakah Membuat PT Bisa Dilakukan Secara Online?
Ya, membuat Perseroan Terbatas (PT) kini bisa dilakukan secara online! Dengan adanya kemajuan teknologi dan kebijakan pemerintah yang mendukung digitalisasi, proses pendirian PT menjadi lebih cepat dan efisien.
Misalnya, pendaftaran PT dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. OSS merupakan platform yang memfasilitasi semua jenis izin usaha, termasuk pendaftaran PT. Dengan sistem ini, Anda bisa mengurus berbagai izin dalam satu aplikasi.
Dasar hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Setelah mendaftar, anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang diperlukan. Ingat, keakuratan sangat penting di sini. Kesalahan dalam pengisian bisa membuat anda harus mengulang proses. Saya pernah mengalami hal ini dan harus berurusan dengan customer service yang bikin frustrasi!
Tapi tenang saja, bagi yang malas ribet dengan urusan birokrasi di negara ini, anda bisa memakai jasa pendiritan PT secara online. Semua urusan yang membingungkan akan selesai dengan mudah, anda hanya perlu memikirkan biayanya saja.
Syarat Pendirian PT Menurut UU No. 40 Tahun 2007
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam UU ini, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar pendirian PT dapat dilakukan secara sah. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda ketahui:
# 1 Minimal 2 Pendiri
Salah satu syarat utama adalah anda harus memiliki minimal dua orang pendiri. Pendiri ini dapat berasal dari perorangan atau badan hukum. Hal ini berbeda dengan PT perorangan yang hanya membutuhkan satu orang sebagai pendiri.
#2 Modal Dasar dan Modal Disetor
UU No. 40 Tahun 2007 menetapkan bahwa modal dasar minimal untuk pendirian PT adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, modal yang harus disetor pada saat pendirian adalah minimal 25% dari modal dasar. Misalnya, jika anda menetapkan modal dasar Rp100.000.000, maka modal yang disetor harus setidaknya Rp25.000.000.
#3 Akta Pendirian di Notaris
Akta pendirian PT harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris. Dalam akta tersebut, anda perlu mencantumkan identitas pendiri, nama perusahaan, tujuan usaha, dan modal yang disetor. Proses ini juga akan mencakup pembuatan Anggaran Dasar (AD) perusahaan.
#4 Nama Perusahaan yang Unik
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, nama Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi beberapa syarat, yaitu terdiri dari minimal tiga suku kata, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta belum pernah didaftarkan oleh perusahaan lain.
#5 Alamat Perusahaan
PT harus memiliki alamat yang jelas sebagai domisili perusahaan. Ini penting untuk berbagai keperluan administrasi dan hukum, termasuk pengiriman surat-surat resmi.
#6 Pengurus Perusahaan
PT harus memiliki pengurus yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Untuk PT yang lebih besar, bisa ditambahkan komisaris lain. Pengurus ini bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan wajib memenuhi syarat tertentu, seperti tidak sedang dalam kepailitan.
#7 Surat Keterangan Domisili
Anda juga perlu melengkapi surat keterangan domisili dari pihak berwenang setempat, yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda benar-benar beroperasi di lokasi yang terdaftar.
#8 Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
Proses pendirian PT akan selesai setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris. Dengan status badan hukum, PT dianggap sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur oleh hukum.
Salah satu konsekuensinya adalah PT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan pajak secara berkala. Selain itu, PT juga memperoleh kapasitas hukum untuk melakukan berbagai tindakan hukum, seperti membeli aset, menjual produk, dan menandatangani kontrak dengan pihak ketiga.
Dan tentu saja, setelah PT anda berdiri, anda akan diharuskan untuk melakukan laporan pajak secara berkala.
Mendirikan PT sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 memerlukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Memang sih rasanya ribet untuk melakukan itu semua. Namun, dengan kita memahami dan mempersiapkan semua dokumen serta prosedur yang diperlukan akan sangat membantu dalam proses pendirian.
Saat ini juga sudah banyak jasa yang akan membantu kita dalam proses pembuatan PT online maupun offline. Itu semua bisa sangat membantu menghemat waktu dan tenaga dalam berurusan dengan birokrasi.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau profesional lain jika anda mengalami kesulitan dalam proses ini. Selamat berjuang dengan perusahaan anda!